StarJogja.com, JOGJA – Kondisi iklan reklame di Jogja cukup marak. Hapir disetiap sudut Jogja penuh dengan papan reklame. Forum Pemantau Independen (Forpi) Fakta Integritas Kota Jogja meminta Pemerintah Kota Jogja tegas menyikapi maraknya reklame tidak berizin hingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY.
Kamba meminta Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan penertiban di 13 titik reklame. Dari catatan Forpi ke-13 titik reklame itu, delapan titik di antaranya berada di Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Magelang, Jalan Pasar Kembang, Jalan RE Martadinata dan Jalan Jogonegaran.
Kamba menilai secara de facto reklame-reklame tersebut masih berfungsi, masih menerima manfaat dan masih merupakan objek pajak. Maka, sehrusnya membayar pajak reklame demi asas keadialan dan kemanfaatan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari penyelenggara reklame dan tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang ada, maka harus ada tindakan tegas.
Dalam waktu dekat, Forpi pun akan melakukan pemantauan dan investigasi di beberapa titik reklame yang tidak berizin atau masa izinnya sudah habis. Kamba menyatakan hasil investigasinya nanti akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada penjabat Wali Kota Jogja dan dinas terkait.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kadri Renggono, sebelumnya mengatakan sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Ia berpendapat tindaklanjut temuan BPK bukan berarti harus menyelesaikan kasusnya dalam kurun 60 hari.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan surat keterangan kesesuaian titik reklame (SKTR) bagi yang habis masa izinnya namun masih sesuai zonasi. Akan tetapi karena saat ini semua reklme harus ada izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga pemilik reklame harus mengurus IMBnya. Kadri menyatakan mereka juga sudah memberikan surat pernyataan sedang mengurus IMB melalui Dinas Perizinan dan Penanaman Modal. | Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments