Kota JogjaNews

Taksi online harus penuhi persyaratan khusus

0

StarJogja.com, JOGJA – Taksi online maupun ojek online cukup marak di Jogja. Hal ini harus mendapatkan perhatian khusus agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan seperti di beberapa daerah yang pernah terjadi. Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan menyiapkan stiker khusus untuk taksi online yang nantinya dipasang di kaca dan plat kendaraan yang dioperasikan. Namun sebelum mendapatkan stiker itu mereka harus melalui berbagai persyaratan izin operasi layaknya angkutan umum.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono menjelaskan selain syarat berbadan hukum, mobil yang digunakan sebagai taksi online juga harus melalui uji KIR. Tahapan ini bisa menjadi yang terakhir ketika semua tahapan perizinan dilalui. Terkait plat, dimungkinkan masih dapat menggunakan plat hitam. Jika semua proses perizinan bisa dilalui dengan baik, maka Dishub DIY akan memberikan identitas khusus bagi armada. Salahsatunya dengan memasang stiker timbul yang bisa diakses secara visual dipasang di bagian kaca. Harry menyadari, para pemilik kendaraan dimungkinkan tidak akan setuju jika identitas armada harus mengganti seluruh bodi karena biayanya mahal serta dapat menurunkan nilai ekonomis monil. Oleh sebab itu cukup dengan stiker.

Harry menambahkan, pada plat nopol utamanya di belakang akan diberikan tanda khusus. Kementerian Perhubungan sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait penandaan plat tersebut. Identitas itu harus ditonjolkan agar masyarakat mengtahui bahwa mobil tersebut merupakan angkutan umum. Mengingat, saat ini yang sudah beroperasi dengan tanpa izin, susah membedakan antara taksi online dengan kendaraan pribadi.

Ketika mereka belum memenuhi syarat tentang angkutan umum makan akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Harry mengakui belum ada formulasi bentuk penindakan. Namun ia akan segera berkoordinasi dengan kepolisian, salahsatunya dengan sistem intelijen, petugas berpura-pura menjadi penumpang. Setelah mendapatkan data yang valid terkait taksi online tak berizin barulah dilakukan penindakan.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan, dalam menerbitkan aturan tersebut pihaknya harus adil. Sehingga bukan semata melarang beroperasinya taksi online. Jika kendaraan plat hitam ingin beroperasi seperti taksi tentu harus melalui prosedur yang berlaku. Ia mengakui adanya rasa ketidakadilan antara taksi plat kuning dengan kendaraan plat hitam yang beroperasi layaknya taksi menggunakan aplikasi online. Karena seluruh taksi plat kuning membayar pajak, namun plat hitam sama sekali tidak membayar pajak. | Sunartono/JIBI/Harian Jogja |

 

FORPI soroti reklame di Jogja

Previous article

Longsor tebing sungai Code masih belum diperbaiki

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja