Star Jogja – Yogyakarta. Pemerintahan Presiden Joko Widodo diminta melindungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses menangani megakorupsi KTP Elektronik (KTP El) yang menyangkut sejumlah pejabat dan perusahaan. Langkah yang bisa dilakukan pemerintah yakni dengan tidak menyepakati usulan DPR untuk merivisi UU KPK.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Hifdzil Alim mengatakan usulan DPR yang kini menyosialisasikan revisi UU KPK tak lebih dari upaya pelemahan komisi antirasuah itu. Ia menilai, sejumlah pihak memang potensial menjadi tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.
Hifdzil di Pukat UGM pada Selasa, 21 Maret 2017 mendesak KPK untuk menyebut 14 pihak yang tersangkut kasus KTP Elektronik.Langkah ini perlu diambil agar bisa dianggap fair dalam penanganan dan tidak dijadikan alasan untuk membentuk dewan pengawas.
Menurut Hifdzil, bukan tidak mungkin skandal megakorupsi KTP el menjadi jalan masuk revisi UU KPK. Ia menilai, jika upaya revisi yang berisi poin-poin melemahkan dilakukan, seperti pembentukan dewan pengawas, pengaturan penyadapan, serta larang mengangkat penyidik independen, maka upaya mengungkap megakorupsi KTP El bakal terganggu.(den)
Comments