Kota JogjaNews

The Captain : Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ainul Kholid

0

Star Jogja – Yogyakarta -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jogja terus berupaya meningkatkan kepesertaan. Sampai saat ini, masih ada 40% dari total perusahaan di Jogja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ainul Kholid dalam program acara The Captain di Radio Star Jogja FM, Senin (13/3/2017) malam mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar mau untuk segera mendaftarkan seluruh karyawannya.Hal ini penting karena manfaat yang diterima masyarakat cukup menguntungkan. “Dengan iuran yang kecil, peserta dijamin tidak rugi,” tuturnya.

Untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan akhirnya meninggal dunia, yang bersangkutan akan mendapat santunan senilai 48 kali gaji, masih ditambah biaya pemakaman, dan santunan berkala. Namun untuk santunan berkala, yang terjadi selama ini diserahkan secara keseluruhan di muka.

Sementara untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan siap menanggung biaya perawatan untuk korban tidak terbatas sepanjang memenuhi indikasi medis.

Pengalaman yang sudah dialami di Batam, BPJS Ketenagakerjaan sudah menanggung Rp1,2 miliar biaya perawatan meski dari pekerja sendiri membayar 0,24% dari upah.

Di Surabaya juga sudah pernah membayarkan Rp600 juta untuk pekerja. Hal ini menurutnya ingin meyakinkan masayarat bahwa BPJS Ketenagakerjaan sangat menguntungkan dalam kondisi darurat.

Ainul mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendekatan pada 40%
perusahaan yang masih menarik diri dari BPJS Ketenagakerjaan itu. Berbagai tahapan akan dilakukan, mulai dari menyurati sampai mengunjungi ke perusahaan yang bersangkutan.

Program penjaminan sosial khusus untuk ketenagakerjaan ini memiliki sanksi bagi pemberi kerja yang tidak patuh. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 83/2013, pemberi kerja yang tidak mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat sanksi berupa administratif, denda, dan kurungan.

“Tapi sejauh ini belum ada [sanksi yang dijatuhkan] dan sejauh ini hanya persuasif. Saat mereka kami datangi, mereka sudah patuh,” tuturnya.

Selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), BPJS
Ketenagakerjaan juga memiliki program Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini jumlah peserta Dana Pensiun mencapai 27.000 lebih.

Sementara untuk pencairan JHT, selama persyaratannya lengkap, dana JHT bisa masuk rekening maksimal dua hari.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah mencairkan uang dalam bentuk tunai guna menekan ambisi masyarakat untuk berbelanja. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga ingin mewujudkan peserta yang bankabel.Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja |

8 Rempah Pencegah Munculnya Sel Kanker

Previous article

Pameran “Terawang Borobudur Abad X” Teguhkan Unggulnya Budaya Indonesia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja