StarJogja.com, JOGJA – Mengatasi adanya kemungkinan gesekan antara taksi online dan taksi konvensiaonal di Jogja, pemerintah DIY siap keluarkan peraturan. Dilansir dari HarianJogja.com, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menyatakan, Pergub saat ini dalam proses penyusunan. Aturan itu bisa ditetapkan sesudah adanya revisi Permenhub maupun sebelum revisi. Pemda DIY masih membahas lebih lanjut terkait penerbitan aturan.
Dalam Pergub tersebut, direncanakan ada 11 poin yang akan diterbitkan. Mulai dari kuota, plat nomor, tarif, badan hukum untuk angkutan online. Diantaranya yang akan diatur adalah taksin online harus ada badan hukum yang mengelola , kendaraan harus STNK perusahaan, SIM A umum untuk sopir.
Organda DIY mengusulkan maksimal 150 unit untuk kuota beroperasinya angkutan online di DIY. Selain itu meminta Pemda DIY untuk menyamakan tarif agar tidak terjadi kesenjangan. (AM)
Comments