Kota JogjaNews

Rekening Rp25 Juta Tak Wajib, Syarat Pembuatan Paspor Lebih Ketat

0

Star Jogja ,Yogyakarta. Meskipun kebijakan syarat rekening Rp25 juta tidak lagi berlaku sebagai syarat pembuatan paspor, upaya pencegahan pengiriman TKI ilegal tetap diberlakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, Didik Heru mengungkapkan meski syarat rekening tabungan tersebut telah dihapuskan, pihaknya tetap melakukan antisipasi pencegahan terhadap TKI Non prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Imigrasi Jogja.Serangkaian proses pemeriksaan dilakukan dengan menggerakkan intiligent keimigrasian salah satunya saat proses wawancara dan memperhatikan profile pemohon paspor secara mendalam, termasuk detail data yang diberikan pemohon.

Pihaknya akan menolak pemohon ketika syaratnya tidak terpenuhi sekaligus dengan memberikan penjelasan. Kelengkapan persyaratan akan dicek terlebih dahulu oleh pihak imigrasi sejak saat sebelum pengambilan nomor antrean.Hal tersebut dilakukan agar pemohon tidak merasa dirugikan ketika sudah mengantre lama namun ketika sampai di dalam justru ditolak permohonannya membuat paspor.

Dengan pemenuhan syarat umum pembuatan paspor yakni KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/ Surat Nikah/ Ijazah dinilai menjadi langkah awal yang paling mudah.Dihimbau kepada masyarakat untuk mencantumkan data yang benar dan tidak dipalsukan, karena akan diberikan tindakan yang tegas apabila ditemukan. Imigrasi melakukan seleksi ketat terhadap pemohon paspor.(Naw/Den)

Puluhan warga Baciro demo DPRD Kota Jogja

Previous article

Gambaran peraturan taksi online di Jogja

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja