StarJogja.com, JOGJA – Pemerintah Kabupaten Bantul, pada Tahun Anggaran 2017 mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,1 miliar untuk biaya peremajaan mobil dinas bupati dan wakil bupati.
Dikutip dari Antara, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul Setiya, mengatakan, sejauh ini memang usia mobil dinas bupati dan wakil bupati Bantul sudah layak dilakukan peremajaan karena usianya sudah tujuh tahun.
“Mobil dinas bupati dan wakil layak dilakukan peremajaan, karena sudah lebih tujuh tahun. Makanya saat pembahasan anggaran di akhir 2016 lalu, DPRD mensetujui ada sekitar Rp2,1 miliar untuk dua mobil,” katanya.
Ia mengatakan, DPRD berharap nantinya anggaran peremajaan mobil dinas orang nomor satu dan dua di Bantul tersebut bisa dieksekusi sesuai peraturan perundangan, termasuk spesifikasi kendaraan, jenis dan kapasitas mesinnya.
“Setelah pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati dilakukan, bekas mobil dinas dapat saja dilelang,” kata Setiya yang juga anggota Komisi B DPRD Bantul ini.
Namun demikian, kata dia, terkait dengan bekas mobil dinas bupati tersebut, dalam peraturannya, mantan bupati Bantul atau periode sebelumnya dapat mengajukan pembelian bekas mobil dinas itu tanpa mekanisme lelang.
Setiya menjelaskan, regulasi terkait pemanfaatan bekas mobil dinas bupati dan wakil itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah, dan Permendagri No 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Prasarana Pemda.
Comments