Star Jogja – Yogyakarta. Dinas Sosial DIY terus mensosialisasikan UU terkait perizinan
Undian Berhadiah Gratis (UBG). Selain itu , terus dilakukan
pemantauan serta edukasi penyelenggaraan undian berhadiah
di wilayah ini. Langkah ini diambil agar UGB berjalan dengan
baik dan hadiah yang disalurkan sesuai aturan.Jika ada hadiah
yang tidak tertebak atau tidak diambil dalam jangka waktu
tertentu,selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial.
Sri Harjanta,SE, Kasi Orsos & Sumbangan Sosial Dinas Sosial
DIY menyebutkan penyelenggara UGB harus mengurus izin
penyelenggaraan.Di dalam proses perizinan undian harus
dilampirkan secara jelas perusahaan atau penyelenggara
undian berhadiah, mekanisme undian, bentuk dan spesifikasi
hadiah beserta jumlah dan nilai hadiah. Berdasar pada data
inilah Dinsos melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan undian.
Permohonan izin undian berkewajiban untuk membayar dana
kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% (sepuluh
persen) dari jumlah keseluruhan hadiah.Penyelenggara wajib
memungut dan menyetorkan Pajak Atas Hadiah Undian sebesar
25% ke Kas Negara atau melalui Bank persepsi.
Dalam kesempatan yang sama , Sri Lestari,SST,M,SI, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil menyatakan Penyelenggara wajib
menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan UGB, selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
penyerahan/pemberian hadiah kepada pemenang yang meliputi
Berita acara pelaksanaan undian gratis dari notaris,Daftar
nama-nama pemenang dan tanda terima penyerahan undian
gratis,dan Daftar hadiah yang tidak tertebak/tidak diambil oleh
pemenangnya dalam waktu yang telah ditentukan.
Penyelenggara undian diminta tertib untuk mengurus perizinan
penyelenggaran undian gratis berhadiah (UGB ).Proses ini
diharapkan akan mampu meningkatkan manfaat dari dana
Usaha kesejahteraan Sosial ( UKS ) bagi bantuan sosial dan
kesejahteraan masyarakat.( Den)
Comments