StarJogja.com, JOGJA – Wilayah Jogja menjadi salah satu yang paling diminati oleh pengembang untuk membangun perumahan, termasuk juga di wilayah Bantul, namun demikian Pemerintah Kabupaten Bantul, tidak akan memproses pengajuan izin pembangunan perumahan di kawasan yang masuk dalam zona hijau atau lahan pertanian produktif.
Dilansir dari Antara, Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul Pulung Haryadi, mengatakan, Izin prinsip perumahan menegaskan jika di kawasan zona hijau tidak akan dilepas.
Menurut Pulung, diakui setelah kebijakan moratorium penerbitan izin pembangunan perumahan di Bantul berakhir pada akhir 2016 dan tidak diperpanjang, pengembang perumahan mulai mengajukan izin perumahan di daerah ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan DPMPT Bantul Totok Budiharto mengatakan akan menjalankan langkah standar operasional prosedur penerbitan izin prinsip dan penggunaan lahan kepada para pelaku usaha dengan ketat. (AM)
Comments