StarJogja.com, JOGJA – Program amnesti pajak berakhir di hari ini 31 Maret 2017. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan jumlah wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak periode ketiga hingga 30 Maret 2017 mencapai 11.585 orang atau naik signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Dikutip dari Antara,Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY Yuli Kristiono mengatakan, jika dibandingkan amnesti pajak tahap pertama atau akhir September 2016 jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) naik signifikan yakni dari 4.400 wajib pajak (WP) menjadi 11.585 WP.
Ia mengatakan pada periode amnesti pajak ketiga hingga Maret 2017 nilai tebusan terbesar dari wajib pajak di DIY mencapai Rp13 miliar.
Kendati demikian, Yuli mengakui jumlah peserta amnesti masih jauh dari total wajib pajak di DIY yang sesuai data sementara saat ini mencapai 497.000 wajib pajak.
Meski di DIY cukup banyak wajib pajak UMKM, katanya, masih sedikit yang mengikuti program amnesti pajak. Dari 230.000 UMKM di Yogyakarta hingga awal Maret 2017 baru 3.707 UMKM baik badan maupun perorangan yang mengikuti program amnesti pajak. (AM)
Comments