StarJogja.com, JOGJA – Bentor merupakan alat transportasi yang kini makin marak di Jogja. Sebagai salah satu alat transportasi umum tentu harus memenuhi standart khusus sehingga bisa dinyatakan layak sebagai arana transportasi. Apabila tida memenuhi unsur kelaikan maka bisa dilakukan penindakan oleh petugas. Menanggapi hal tersebut ratusan pengemudi becak motor alias bentor mengeruduk kawasan Kompleks Kepatihan, Kamis (30/3/2017). Mereka meminta perlindungan kepada Pemda DIY agar masih bisa beroperasi dengan tanpa ditilang oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari Harian Jogja.com, Perwakilan paguyuban becak motor Yogyakarta (PBMY) melakukan audiensi di Ruang Gandhok Kiwo yang berada di lingkungan Bangsal Wiyotoprojo, Kompleks Kepatihan ditemui oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi dan Kepala Satpol PP DIY GBPH Yudhaningrat.
Setelah menggelar pertemuan nyaris dua jam, kedua pejabat itu menemui ratusan pengemudi bentor di yang menunggu di jalur masuk sisi barat Kepatihan. Sekitar pukul 12.00 WIB, para pengemudi bentor meninggalkan kompleks kantor Gubernur DIY dengan tertib.
Ketua PBMY Parmin mengatakan, kedatangannya ke Kompleks Kepatihan untuk meminta perlindungan Pemda DIY agar tidak ditilang oleh kepolisian. Menurutnya, Kota Jogja sudah berupaya merangkul keberadaan bentor karena itu, pihaknya meminta Pemda DIY untuk memberikan dukungan pula.
“Dari sisi lalu lintas, kami memang salah. Tetapi kewajiban pemerintah adalah melindungi dan mengayomi agar kami bisa bekerja mencari makan untuk keluarga,” ungkapnya, Kamis (30/3/2017).
Dalam pertemuan itu juga muncul wacana pemberian identitas berupa stiker untuk bentor yang sudah bergabung di PBMY. Selain sebagai identitas, sekaligus untuk membatasi keberadaan bentor di Kota Jogja. “Kami akan dorong Dinas Perhubungan, untuk bisa memfasilitasi usulan ini [pembuatan stiker],” kata dia.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub DIY Gatot Saptadi menegaskan, hingga saat ini memang belum ada aturan yang mengatur bentor di DIY. Jika menurut paguyuban bentor, bahwa Kota Jogja sedang merintis aturan dikaitkan dengan angkutan perkotaan itu boleh-boleh saja selama tidak melanggar aturan di atasnya.
Namun, pihaknya tetap berpegang pada regulasi bahwa untuk angkutan bentor harus banyak memenuhi syarat. Dari sisi kendaraan harus ada uji layak jalan, tingkat keabsahan beraktivitas di lalu lintas harus dipenuhi seperti kepemilikan BPKB, STNK dan SIM. Tak terkecuali pengaturan zonasi bagi beroperasinya bentor pun sebaiknya ada. (AM)
Comments