StarJogja.com, JOGJA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja masih menunggu keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemungutan suara dalam pemilihan wali kota dan wakil walikota (Pilwalkot) Jogja.
Sesuai jadwal tahapan sidang di MK, sidang agenda putusan dismissal mulai 30 Maret – 5 April. Pada tahapan ini hakim MK akan memutuskan apakah sengketa bisa dilanjutkan ke proses pembuktin atau menghentikan perkara jika tidak memenuhi syarat.
Jika keputusannya melanjutkan proses persidangan, maka akan dilanjutkan dengan sidang panel pada 6 April-2 Mei dengan agenda pembuktian oleh pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Kemudian pada 3-9 Mei majelis hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum menggelar sidang pleno pengambilan putusan yang dijadwalkan pada 10-19 Mei.
Wawan mengaku sampai kemarin belum mendapat pemberitahun sidang lanjutan dari MK, “Saya cek di websit MK juga belum ada,” ujar dia. Sejauh ini, KPU baru dua kali mengikuti sidang sengketa hasil pilwalkot Jogja di MK.
Sidang pertama yakni KPU mendengarkan keterangan pemohon. Kemudian pada 22 Maret lalu, KPU memberikan jawaban sebgai pihak termohon. Dalam sidang kedua tersebut, Wawan mengatakan KPU mengajukan dokumen sebagai bukti bantahan.
Di antara bukti yang disampaikan, yakni dokumen hasil rekapitulasi suara mulai dari tingkat kecamatan sampai rekapitulasi tingkat kota, daftar pemilih tetap (DPT), dan berita acara proses rekapitulasi suara. Wawan meyakini sejauh ini yang sudah dilaksanakan penyelenggara pilwalkot sudah sesuai dengan aturan. | Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments