Star Jogja,Yogyakarta. Gubernur Derah Istimewa Yogyakarta Sultan HB X menyatakan sepakat terkait usulan pembatasan penambahan jumlah armada taksi berbasis aplikasi dalam jaringan di daerah itu.
Meski demikian, Sultan belum dapat memperkirakan jumlah ideal penambahan taksi berbasis aplikasi dalam jaringan atau online itu yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur. “Harus ada kesepakatan dulu (antarpengelola taksi), penambahan taksi itu cukup proporsional tidak,” kata dia.
Ia mengatakan saat ini Pemda DIY masih menyusun Peraturan Gubernur sebagai regulasi turunan dari hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang di antaranya mengatur operasional taksi dalam jaringan (daring) di wilayah itu.
Menyinggung pembentukan wadah berbadan hukum sebagai salah satu kewajiban taksi sesuai Permenhub, menurut Sultan, hal itu tidak perlu dipandang sebagai aturan yang rumit. Taksi, kata Sultan, tinggal memilih apakah bergabung dengan dengan badan hukum pengelola taksi yang sudah ada, atau mendirikan wadah sendiri.
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY meminta penambahan armada taksi berbasis aplikasi dalam jaringan di daerah itu dibatasi maksimal 10 persen dari jumlah taksi reguler yang ada saat ini.(antara)
Comments