Star Jogja,Kulonprogo. Pembangunan rumah di lahan relokasi diperkirakan belum bisa selesai pada awal Mei mendatang. Pemkab Kulonprogo kembali berencana melakukan negosiasi dengan PT Angkasa Pura I terkait batas waktu pengosongan lahan bagi warga terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Guna menghemat waktu, Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kulonprogo, Triyono pun berharap warga membangun rumah sesuai tipe dan desain yang sudah disepakati dan dibahas bersama fasilitator.
Triyono menambahkan, pembangunan rumah diharapkan mematuhi ketentuan sempadan jalan. Bangunan minimal harus berjarak 7,5 meter dari as jalan atau lima meter dari batas jalan. Jika tidak, warga bakal mengalami masalah saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lahan relokasi warga terdampak bandara akan menggunakan tanah kas desa seluas total 12,4 hektare. Selain itu, ada pula lahan 9.100 meter persegi untuk relokasi dengan sistem magersari Pakualaman Ground (PAG) di Desa Kulur, Temon. Nantinya, sebanyak 98 unit rumah akan dibangun di lahan relokasi tanah kas desa Glagah, 99 unit di Palihan, 23 unit di Kebonrejo, 54 unit di Janten, dan empat unit di Jangkaran, sedangkan lahan PAG bakal ditempati 46 KK. Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja |
Comments