Star Jogja,Yogyakarta . Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY terus memaksimalkan keberadaan rumah damping sebagai tahapan pasca rehabilitasi.Rumah damping berlokasi di Jalan Prawirotaman 3 Mergangsan, Yogyakarta.
Menik Fardintika Zohara,S.Farm,Apt, Kasi Pasca Rehabilitasi BNNP DIY saat berbincang Pada Program BNN Menyapa , Jumat ( 07/04/2017 ) menjelaskan Para mantan penyalahguna narkoba akan dibekali ketrampilan sehingga saat keluar mereka dapat bersosialisasi dengan masyarakat dan dapat mengembangkan usaha.
Pelayanan pasca rehabilitasi merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses pelayanan rehabilitasi.Pelayanan rehabilitasi tersebut berbentuk layanan pencegahan kekambuhan, layanan pengembangan diri, minat, dan bakat serta fasilitas pendidikan keterampilan.Di rumah damping, klien akan tinggal di sana dan mengikuti kegiatan sesuai kebutuhan, bakat, dan minatnya.
Menik, menuturkan klien yang berhak mengikuti kegiatan di Rumah Damping adalah mereka yang masih menjalani rawat inap.Dalam prosesnya, pihak BNN akan mendatangi tempat-tempat rehabilitasi dan mencari mantan pecandu yang telah menyelesaikan program mereka di sana.Para mantan pecandu ini akan ditarik ke Rumah Damping, dan tetap menjalani rawat inap sembari mengasah ketrampilan mereka.(Den)
Comments