Star Jogja, Yogyakarta. 15 komunitas angklung di DIY dan tergabung dalam Paguyuban Angklung Yogyakarta (PAY), menggelar aksi di depan gedung DPRD DIY,Jalan Malioboro Yogyakarta.
Aksi ini menuntut Gubernur DIY dan Satpol PP untuk mencabut surat peringatan satu dan kedua tentang pelarangan operasi angklung di DIY.Mereka tidak terima diperlakukan serupa dengan gelandangan dan pengemis.
Ketua Paguyuban Angklung Yogykarta, Catur Dwi Santoso, kelompok musik angklung di Yogyakarta ini sudah ada sejak tahun 2009. mengatakan saat ini jumlah kelompok pemusik angklung di DIY terdapat 15 kelompok atau terdiri dari sekitar 90 orang. Mereka tersebar di berbagai kawasan seperti Malioboro dan beberapa titik lampu merah.
Pekerja seni angklung menolak dikategorikan gelandangan dan pengemis. Mereka menilai selama ini tidak pernah mengganggu ketertiban dan kenyamanan pejalan kaki di trotoar.
Ratusan massa yang tergabung PAY itu menggelar aksi dengan berjalan dari Parkiran Abu Bakar Ali menuju gedung DPRD. Sambil berjalan mereka memainkan musik angklung dan membawa pesan aksi yang dituliskan di atas kertas bertuliskan ‘kami seniman bukan gelandangan”.(Bay/Den)
Comments