StarJogja.com, JOGJA – Sidang Kasus klitih yang menwaskan Ilham Bayu Fajar kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menghukum enam terdakwa kasus pembacokan pelajar yang menewaskan Ilham Bayu Fajar, 16, warga Banguntapan, Bantul, dengan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Seperti ditulis Harian Jogja.com, JPU Widodo menilai keenam terdakwa pantas dituntut maksimal sesuai dengan perbuatannya. Sidang keenam terdakwa kemarin digelar di ruang khusus anak, PN Jogja secara tertutup karena para terdakwa masih dibawah umur. Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.15 WIB itu juga dijaga ketat aparat kepolisian. Sementara di luar sidang, puluhan mahasiswa asal Sumatera Selatan juga menggelar aksi solidaritas untuk keluarga korban.
Selain enam terdakwa, masih ada dua pelaku lainnya yang belum tertangkap dan hingga kemarin masih dalam pengejaran polisi. Kuasa Hukum Keluarga Korban, Tommy Susanto meminta polisi segera menangkap dua pelaku yang bernama Bagas dan Telo tersebut. (AM)
Comments