Star Jogja. Jogja.Jasa Raharja berkomitmen meningkatkan pelayananterkait kecepatan dan kemudahan pengurusan santunan bagi korban Kecelakaan angkutan ataupun jalan raya.
Wahyu Agung , Humas Jasa Raharja PT Jasa Raharja DIY menyebutkan pihaknya menggandeng sejumlah rumah sakit di daerah untuk meningkatkan layanan mereka terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Rumah sakit ini akan dijadikan pemberi informasi pertama korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam perawatan mereka.
Besaran klaim atau santunan yang diberikan untuk masing-masing korban kecelakaan sebesar Rp 10 juta untuk perawatan luka , Rp 25 juta jika meninggal dunia dan Rp 25 juta untuk korban yang mengalami cacat tetap.
Wahyu juga menyebut nantinya Santunan kecelakaan lalu lintas naik 100 persen. Kenaikan itu berdasrakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Besaran santunan yang akan berlaku pada 1 Juli 2017 ini untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap mendapatkan Rp 50 juta, dari sebelumnya hanya Rp 25 juta. Untuk biaya perawatan luka-luka akan mendapatkan Rp 20 juta, dari sebelumnya Rp 10 juta.
Bila mendapat musibah kecelakaan masyarakat diminta jangan panik dan segera hubungi Kantor Jasa Raharja
dan Kantor Polisi terdekat untuk mendapatkan informasi pelayanan santunan atau klik di website Jasa Raharja di
www.jasaraharja.co.id dan SMS center Jasa Raharja di 0812 10 500 500.(den)
Comments