StarJogja.com, JOGJA – Sengketa Pilkada Kota Jogja masih belum selesai. Seluruh saksi dari pihak pemohon, termohon, dan terkait lainnya sudah menyampaikan kesaksiannya pada sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah Kota Jogja yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin.
Dikutip dari Antara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Wawan Budiyanto, mengatakan, Sidang dilakukan sejak pagi hingga sore. Semua pihak sudah memperdengarkan kesaksian dan keterangan dari seluruh saksi yang dibawa. Masing-masing pihak menghadirkan lima saksi.
Menurut Wawan, KPU Kota Jogja menghadirkan lima saksi yang seluruhnya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yaitu dari Kecamatan Wirobrajan, Kotagede, Ngampilan, Umbulharjo, dan Gondokusuman.
Setelah mendengarkan keterangan seluruh saksi, lanjut Wawan, hakim Mahkamah Konstitusi kemudian meminta seluruh pihak untuk menyusun kesimpulan secara tertulis yang wajib diserahkn pada Rabu (12/4) pukul 10.00 WIB.
Wawan memperkirakan, MK akan menindaklajuti sidang tersebut dengan melakukan permusyawartan hakim sehingga KPU Kota Jogja memutuskan kembali ke Jogja dan menunggu keputusan dari hakim.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Jogja Fokki Ardiyanto mengatakan tetap optimistis hakim MK akan mengabulkan tuntutan yang disampaikan yaitu melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) atau penghitungan ulang di seluruh TPS.
Sedangkan anggota tim pemenangan pasangan calon nomor dua Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi, Rifky Listianto juga optimistis hakim bisa melihat bahwa pelaksanaan pilkada di Kota Jogja berjalan demokratis dan terbuka. Pasangan tersebut menjadi pihak terkait dalam sidang MK. (AM)
Comments