StarJogja.com, JOGJA – Kalau melintas di Jalan Hos Cokro Aminoto anda bisa melihat sebuah super market baru yang cukup besar dan menarik perhatian. Melihat dari keberadaan tersebut sebagai konsumen tentu anda akan merasa terbantu dengan keberadaan super market tersebut. Tapi ternyata perlu anda ketahui keberadaan super market tersebut ternyata belum memiliki izin gangguan atau HO, surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan izin usaha toko modern (IUTM). Yang dimiliki supermarket itu baru izin mendirikan bangunan (IMB).
Dilansir dari Harian Jogja.com, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, mengatakan, jika pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua kepada pemilik supermarket. Dalam panggilan pertama, Senin (10/4/2017), pemilik supermarket tidak datang dan hanya diwakilkan oleh staf.
Disinggung soal penutupan paksa, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Christina Suhantini mengaku ada tahapan yang harus dilalui. Pihaknya baru dalam tahapan melakukan pemeriksaan, kemudian membawa kasus tersebut ke pengadilan atas dugaan pelanggaran Perda HO.
Kepala Bagian Pelayanan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono mengatakan izin HO supermarket itu baru diajukan, namun pihaknya belum memproses karena masih banyak persyaratan yang belum terpenuhi, “Semestinya tidak boleh beroperasi dulu, itu pelanggaran,” kata dia. (AM)
Comments