StarJogja.com, JOGJA – Biro perjalanan haji banyak bermunculan di Jogja. Perang tarif dan layanan menjadi hal yang sering dilakukan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 45 biro travel haji dan umrah (BTHU) di Jogja dinyatakan ilegal. Mereka diminta untuk segera mengurus persyaratan izinnya. Jika sampai 31 Mei 2017 pengurusan izin tidak dilakukan, maka Kemenag akan menutup paksa 45 kantor BTHU tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Tulus Dumadi kepada wartawan Harian Jogja.com Abdul Hamid Razak, Ia mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan tersebut kepada 45 kantor BTHU tersebut. Peringatan diberikan lantaran mereka beroperasi secara tidak resmi.
Sebanyak 45 BTHU tersebut, lanjutnya, tersebar di lima kabupaten/kota di Jogjakarta. Sebanyak 29 biro menyatakan sebagai PPIU dan 16 biro menyatakan sebagai PIHK. Jika sampai 31 Mei 2017 mereka tidak bisa melengkapi persyaratan dan legalitasnya, Kemenag DIY akan melakuan tindakan tegas. (AM)
Comments