Kab SlemanNews

Pemkab Sleman Hadirkan Jaring Pengaman Sosial

0

Star Jogja.Sleman. Untuk meningkatkan perlindungan sosial kepada masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 45/1 Tahun 2016 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS). Pelayanan JPS diberikan pada tiga bidang yaitu kesehatan, pendidikan dan sosial.

Kepala Dinas Sosial Sri Murni Rahayu menyebutkan JPS bidang kesehatan diberikan pada penduduk miskin atau rentan miskin yang sakit dan menjalani rawat jalan dengan tindakan, rawat inap, dan persalinan di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang tidak tercantum dalam peserta asuransi kesehatan. Selain itu juga diberikan untuk bayi baru lahir dari ibu peserta penerima bantuan iuran daerah untuk didaftarkan ke BPJS kelas III selama satu tahun dan korban tindak kekerasan dalam rangka pembuatan visum untuk pembuktian hukum. Bantuan JPS di bidang kesehatan ini paling banyak sebesar Rp 5.000.000, termasuk biaya pendaftaran ke BPJS Kesehatan.

Untuk JPS Pendidikan diberikan pada anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin yang mengalami masalah terhadap biaya pendidikan di sekolah dari tingkat SD-SMP-SMA/SMK yang belum tercantum dalam daftar peserta jaminan pendidikan. Besar bantuan JPS bidang pendidikan paling banyak Rp 3.000.000.

Sedangkan JPS sosial diberikan pada orang terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar yang belum masuk daftar penerima asistensi sosial dari APBN. Bantuan JPS dibidang sosial untuk orang terlantar maksimal sebesar Rp 500.000, penyandang disabilitas berat maksimal Rp 300.000, lanjut usia terlantar maksimal Rp 200.000 selama enam bulan yang diberikan setiap tiga bulan sekali, dan biaya pemakaman bagi orang terlantar maksimal Rp 1.000.000.

Murni menambahkan untuk mekanisme permohonan JPS disampaikan secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati u.p Kepala Dinas Sosial yang dilampiri Fotocopy KTP dan KK pemohon, Surat Keterangan miskin atau rentan miskin dari kepala desa diketahui oleh camat, bukti pembayaran asli PPK bagi yang mengajukan JPS kesehatan, bukti tagihan asli dari sekolah bangi yang mengajukan JPS pendidikan, melampirkan surat keterangan dari kepolisian setempat atau PPK bagi orang terlantar yang mengajukan JPS social.(Den)

Pemain Angklung Dilarang Karena Meminta-Minta

Previous article

Pengelola Toilet Bawah Tanah Belum Ditentukan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman