Kota JogjaNews

Puluhan ijazah ditahan oleh perusahaan kecantikan di Jogja

0

StarJogja.com, JOGJA – Peristiwa penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan kecantikan tersebut dialami oleh HN.  Awalnya Ia mulai bekerja pada bulan Agustus tahun 2016, kemudian awal Maret tahun 2017 memutuskan berhenti bekerja. Mantan karyawati  di perusahaan kecantikan tersebut mengaku tidak memiliki dana untuk menebus ijazahnya.

Alasan HN berhenti karena gaji yang tidak sesuai dengan beban kerja. Namun untuk mengambil ijazah dia diharuskan membayar penalti sebesar gaji bulan terakhir selama 15 bulan sisa kontrak. Gaji terakhir yang diperoleh perawat asal Bantul ini sebesar Rp1,5 juta. Dengan demikian ia harus membayar Rp22,5 juta untuk menebus ijazah.

Bahkan bukan hanya ijazah yang ditahan, seperti dikutip dari Harian Jogja.com, HN mengaku surat ijin praktek perawat juga ditahan perusahaan. HN tidak sendirian. Ia mengaku ada puluhan karyawan lainnya yang sudah keluar namun ijazahnya masih tertahan. Padahal ijazah akan digunakan untuk melamar pekerjaan di tempat lain.

Kepala Seksi Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja DIY, Slamet Raharjo mengatakan mengaku sudah mengetahui adanya penahanan ijazah di perusahaan kecantikan tersebut. Menurutnya, penahanan ijazah tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (AM)

Krebet Tawarkan Aneka Kerajinan Batik Kayu

Previous article

Hati-hati 45 Biro travel haji dan umroh di Jogja belum berizin

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja