StarJogja.com, JOGJA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, merazia tempat karaoke dengan mengamankan sembilan pemandu karaoke di Desa Karangwuni, Kecamatan Wates.
Pelaksana Tugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo Duana Heru Supriatna di Kulon Progo, mengatakan razia melibatkan petugas gabungan yang terdiri atas polres dan Kodim 0731/Kulon Progo pada Kamis kemarin.
Ia mengatakan semua objek karaoke di Kulon Progo sebenarnya sudah ditutup dan disegel, kecuali satu tempat karaoke yang berizin. Namun ternyata, semuanya masih beroperasi sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu dilaksanakan kegiatan terpadu untuk menegakan aturan dan mengamankan keputusan penutupan tempat karaoke.
Untuk itu, kata Duana, Satpol PP menyegel seluruh ruangan dan pintu utama masuk tempat karaoke. Satpol PP mengamankan seperangkat alat karaoke sampai pemilik mematuhi Perda Nomor 6 Tahun 2015. (AM)
Comments