StarJogja.com, JOGJA – Dinas Kebudayaan Kota Jogja akan merekomendasikan 22 bangunan kuno di kota tersebut untuk diusulkan sebagai bangunan cagar budaya sesuai hasil kajian yang dilakukan tim ahli cagar budaya tahun lalu.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Jogja Eko Suryo Maharso, mengatakan, Tim ahli cagar budaya (TACB) telah melakukan kajian terhadap 59 bangunan kuno. Hasilnya, 57 bangunan masuk kategori warisan budaya daerah dan 22 di antaranya direkomendasikan sebagai cagar budaya. Dua bangunan lain tidak memenuhi kategori.
Menurut dia, sebagian besar bangunan yang akan direkomendasikan sebagai bangunan cagar budaya adalah bangunan tempat tinggal, namun ada pula struktur bangunan seperti yang ada di Ngejaman Malioboro.
Dikutip dari Antara, seluruh bangunan kuno yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tersebar di lima kawasan cagar budaya yaitu Kraton, Malioboro, Pakualaman, Kotabaru dan Kotagede.
Namun demikian, sebelum diusulkan sebagai cagar budaya, 22 bangunan tersebut harus ditetapkan dalam daftar warisan budaya daerah yang disahkan oleh wali kota Jogja.
Eko menyebut, salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai bangunan cagar budaya adalah pemilik bangunan menyetujui karena bangunan tidak diperbolehkan diubah dan harus mempertahankan bentuk aslinya.
Eko menambahkan, Pemerintah Kota Jogja belum dapat berbuat banyak untuk membantu pemilik bangunan cagar budaya untuk mempertahankan keaslian bangunan. (AM)
Comments