Star Jogja.Jogja.Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (17/4/2017) menggelar sidang putusan atas kasus klitih yang menghilangkan nyawa korban Ilham Bayu Fajar.
Hakim Louise Betti Silitonga memutus pelaku pembacokan yakni FF dengan hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan .Putusan ini diambil setelah dinilai tak ada hal yang meringankan terhadap tuntutan jaksa yakni pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelum persidangan yang dilakukan terbuka dimulai, suasana PN Yogyakarta sempat panas setelah rekan-rekan keluarga almarhum dari Sumatera Selatan berusaha menyerang para terdakwa yang baru saja tiba menggunakan mobil tahanan. Bahkan salah satu terdakwa sempat mendapat pukulan di kepala sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian yang berada di lokasi.
Tomi Susanto selaku pengacara korban mengapresiasi atas putusan majelis hakim.Ia menyebut Putusan yang diberikan kepada para pelaku sesuai dengan kualitas perbuatan.(den)
Comments