Kota JogjaNews

PN Jogja Jatuhkan Hukuman Maksimal Kepada Pelaku Klitih

0
Darurat Klitih
Ilustrasi Pelaku Klitih

Star Jogja.Jogja.Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (17/4/2017) menggelar sidang putusan atas kasus klitih yang menghilangkan nyawa korban Ilham Bayu Fajar.

Hakim Louise Betti Silitonga memutus pelaku pembacokan yakni FF dengan hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan .Putusan ini diambil setelah dinilai tak ada hal yang meringankan terhadap tuntutan jaksa yakni pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelum persidangan yang dilakukan terbuka dimulai, suasana PN Yogyakarta sempat panas setelah rekan-rekan keluarga almarhum dari Sumatera Selatan berusaha menyerang para terdakwa yang baru saja tiba menggunakan mobil tahanan. Bahkan salah satu terdakwa sempat mendapat pukulan di kepala sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian yang berada di lokasi.

Tomi Susanto selaku pengacara korban mengapresiasi atas putusan majelis hakim.Ia menyebut Putusan yang diberikan kepada para pelaku sesuai dengan kualitas perbuatan.(den)

Prof Panut Mulyono Terpilih Menjadi Rektor UGM

Previous article

Masa Kecil Rektor UGM Terbiasa Prihatin

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja