Star Jogja. GUNUNGKIDUL—Upacara adat membersihkan sumber mata air dan kali dilakukan warga Dusun Gunungbang, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo sebagai wujud syukur terhadap Tuhan. Hal itu dilakukan untuk melestarikan sumber mata air yang sudah dianggap sebagai sumber kehidupan warga.
Ratusan warga berbondong-bondong menuju sumber mata air yang dinamakan Sumber Kyai Sejati pada Senin (17/4/2017) pagi. Mereka mengikuti upacara adat, yang dimulai dengan acara kerja bakti.
Setelah itu juru kunci terlebih dahulu membersihkan sumber air dengan doa dan bunga. Kemudian acara dilanjutkan dengan arak-arakan bregodo lombok abang yang diperankan oleh warga Dusun Gunungbang.
Menurut juru kunci Sumber Kyai Sejati, Sandiyo, prosesi tersebut merupakan wujud syukur terhadap Tuhan yang telah memberikan sumber air untuk keperluan warga sekitar, termasuk untuk irigasi pertanian. “Kami melakukan upacara bersih sumber ini setiap satu tahun sekali setelah panen padi gogo,” kata dia, Senin kemarin.
Dalam ritual tersebut, warga membersihkan tiga sumber air yang dikeramatkan. Ketiganya terletak berdekatan di sekitar pendapa, yakni sumur lanang, sumur wedok, dan comberan. Konon, sumber air tersebut merupakan peninggalan Sunan Kalijaga. Warga bahkan mempercayai sumber air itu dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Selain itu, sumber tersebut juga telah menjadi tumpuan bagi kehidupan warga. “Sumber ini tidak pernah kering sepanjang masa. Keberadaanya cukup bermanfaat bagi masyarakat untuk pertanian, khususnya saat musim kemarau,”ungkapnya.
Oleh sebab itu sebagai wujud syukur warga, dalam prosesi tersebut tidak hanya dilakukan dengan membersihkan sumber. Tapi masyarakat juga mengumpulkan hasil bumi untuk dinikmati bersama-sama.
“Beberapa jenis makanan hasil bumi yang dibawa masyarakat seluruhnya dimasukan encek [sebuah wadah segi empat yang terbuat dari pelepah pisang] kemudian dinikmati bersama-sama,” ujarnya.
Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Supriyanto turut mengapresiasi upacara adat yang dilakukan warga Gunungbang. Menurutnya upacara adat merupakan salah satu bentuk pelestarian budaya yang dianjurkan dalam Undang-Undang Keistimewaan.
Tambahnya lagi, upacara adat bukanlah suatu ritual yang merusak tatanan agama ataupun negara. Pasalnya sesuai dengan aturan, bagi desa yang telah ditetapkan menjadi desa budaya, termasuk Desa Bejiharjo memang harus melestarikan upacara adat dan tradisi masyarakat.Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja |
Comments