Star Jogja, SLEMAN — Kecamatan Mlati dan Depok menjadi daerah yang mendapat pembagian jatah blangko e-KTP paling banyak di Sleman. Kedua kecamatan padat penduduk ini mendapatkan masing-masing 1.000 blangko yang mulai dicetak.
Endang Mulatsih, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Catatan Sipil Sleman mengatakan blangko KTP elektronik telah diterima dan didistribusikan ke keluruh kecamatan. Pendistribusian ke 17 kecamatan di Sleman ini telah dilakukan mulai pekan lalu.
Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah kebutuhan sebesar 44.647, mengacu pada data Print Ready Record (PRR) warga Sleman. Karena itu, Pemkab Sleman menerapkan distribusi ke masing-masing kecamatan dengan sistem perbandingan 1:3. Maksudnya, kecamatan dengan jumlah warga berstatus PRR paling sedikit mendapatkan 1 bagian blangko yang tersedia, sementara daerah terbanyak mendapatkan 3 bagian. Dengan demikian, masing-masing kecamatan bisa mendapatkan blangko tersebut dengan jumlah berkisar minimal 300 hingga 1000 unit.
Sistem distribusi ini, tambah Endang, juga diaplikasikan di sejumlah kabupaten dan kota lainnya di DIY. Harapannya, tidak ada keluhan dari masyarakat terkait warga yang masih belum bisa mendapatkan eKTP. Pencetakan eKTP sendiri sudah dimulai sejak awal pekan di Disdukcapil Sleman. Sedangkan pencetakan di kecamatan baru akan mulai bisa dilakukan awal pekan depan. Pasalnya, ada perubahan sistem aplikasi di pencetakan di kecamatan sehingga harus disesuaikan terlebih dahulu agar bisa berjalan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman, Jazim Sumirat menerangkan jika blangko yang tersedia saat ini memang baru mencapai 22% dari total kebutuhan. Warga yang belum mendapatkan jatah blangko terpaksa harus puas dengan surat keterangan yang sudah diberikan. Namun, pemerintah juga telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah instansi pengguna juga telah dilakukan agar ikut memahami kondisi ini salah satunya ke perbankan. Hal ini diputuskan sesuai dengan arahan dari Kementriaan Dalam Negeri (Kemndagri) RI menghadapi situasi ini.
Hanya saja, kemungkinan suket sendiri akan harus diperbaharui karena masa berlakunya yang hanya selama 6 bulan. Padahal penerbitan suket di Pemkab Sleman sudah dilakukan sejak Oktober 2016 lalu pasca blangko mulai kosong. Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja |
Comments