Star Jogja. SLEMAN– Peredaran tembakau gorilla perlu diwaspadai. Pihak kepolisian masih menemukan praktik jual beli tembakau tersebut meskipun masuk kategori narkotika.
Wadiresnarkoba Polda DIY AKBP Baron Wuryanto mengatakan, dalam tiga bulan terakhir Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY mencatat terdapat lima kasus temuan penyalahgunaan tembakau gorilla. Kasus terbaru, ditemukan di Bantul oleh jajaran Satresnarkoba Bantul.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 15,83 gram sementara identitas tersangka tidak diungkap karena berstatus sebagai pengguna.
“Saat ini kami masih lakukan upaya pengembangan untuk bisa mendapatkan pemasok barang haram itu. Dari lima kabupaten/kota di DIY, kasus paling banyak ditemukan di wilayah Jogja,” katanya akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan, laiknya ganja, tembakau gorilla menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa yang merokok. Modus yang digunakan juga memiliki kemiripan. Tembakau gorilla dipasarkan dengan cara dibungkus.Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja |
Comments