StarJogja.com, JOGJA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak semua dalil yang diajukan pasangan calon nomor satu Imam Priyono-Achmad Fadli pada sidang gugatan hasil Pilkada Kota Jogja.
“Semua dalil dalam permohonan yang diajukan pemohon ditolak. Dengan demikian, Surat Keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dicabut dan berlaku,” hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budiyanto.
Berdasarkan hasil keputusan MK, KPU Kota Jogja kemudian akan menindaklanjutinya dengan melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.
Sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara, pasangan calon nomor urut dua Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi memperoleh suara lebih banyak yaitu 100.333 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut satu Imam Priyono-Achmad Fadli mengantongi 99.146 suara.
Seperti dikutip dari Antara, Wawan mengatakan, paling lambat tiga hari kerja setelah keputusan MK ditetapkan, sudah harus dilakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam sidang putusan MK, dalil gugatan dari pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formal hukum sehingga permohonan tersebut tidak dapat diteruskan.
Pemohon mengajukan empat materi perkara, di antaranya penghilangan 967 hak pilih pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap, jumlah pemilih tambahan melebihi jumlah surat keterangan yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja, suara sah dinyatakan sebagai suara tidak sah, serta mobilisasi aparatur sipil negara oleh pasangan calon nomor dua.
Sementara itu, Anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Satu Fokki Ardiyanto memastikan bahwa gugatan mereka ditotak oleh MK. Ia menyebut, meskipun pasangan calon nomor dua memperoleh 50,3 persen suara dalam pilkada, namun keduanya tetap membutuhkan bantuan dari seluruh pihak untuk melaksanakan pembangunan di Jogja.
Hasil dari MK ini menjadi amanah yang harus diemban oleh pasangan calon nomor dua. Kami akan mendukung hingga akhir, kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Dua Muhammad Sofyan.
Pasangan calon nomor dua, Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi akan mengemban amanah sebagai Kepala Daerah Kota Jogja selama lima tahun ke depan, 2017-2022. (AM)
Comments