StarJogja.com, JOGJA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY meminta seluruh perusahaan menyusun struktur skala upah karena sekitar 25 persen perusahaan dari total 4.062 perusahaan di wilayah DIY belum memilikinya.
Dikutip dari Antara, Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY R Darmawan, mengatakan, Sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dinyatakan bahwa paling lambat dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, seluruh perusahaan sudah harus menyusun struktur skala upah.
Menurut dia, peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengupahan tersebut diterbitkan pada 23 Oktober 2015 sehingga paling lambat pada 23 Oktober 2017, seluruh perusahaan sudah harus memiliki struktur skala upah sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja.
Melalui struktur skala upah tersebut, akan ada tingkatan upah yang disesuaikan dengan masa kerja sehingga karyawan yang sudah bekerja lebih lama akan memperoleh upah yang lebih tinggi dibanding karyawan yang baru masuk kerja. (AM)
Comments