StarJogja- JOGJA. Para pengemudi taksi dan bus perkotaan se-DIY akan mengadakan demo dan mogok kerja di Kepatihan, Jogja, Rabu (3/5/2017). Mereka menuntut agar Gubernur DIY segera mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur keberadaan taksi online.
“Pergub harus dikeluarkan segera setelah revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 32/2016 keluar. Kecewa karena sampai sekarang Pergub belum keluar. Tanpa Pergub taksi online mengambil penumpang secara sembarangan dan itu mematikan taksi konvensional,” kata Ketua Paguyuban Taksi Berargometer Yogyakarta (Kopetayo), Sutiman, Selasa (2/5/2017).
Selain menuntut dikeluarkannya Pergub, Sutiman mengatakan pihaknya juga akan menuntut agar Pergub nantinya hanya memperbolehkan keberadaan taksi online sebanyak 10% dari jumlah taksi di DIY, yang sekarang berjumlah 1000 unit.
Rencana aksi ini dibenarkan oleh Ketua Paguyuban Perkotaan, Benny. Ia mengatakan akan ada 300 sampai 400 kendaraan yang akan mogok kerja. Sementara untuk demo akan diikuti oleh 1.000 orang.| I Ketut Sawitra Mustika/JIBI/Harian Jogja |
Comments