StarJogja.JOGJA – Ratusan pengemudi yang mengikuti Aksi damai yang digelar Front Persatuan Perjuangan Sopir Angkutan Umum (FPPAU) bernafas lega.Pemerintah DIY akan menerbitkan Pergub Angkutan Umum Paling Lambat 30 Mei 2017.
Persetujuan ini didapat setelah Sebanyak 17 tim negosiasi dari pihak aksi damai menggelar dialog mengenai tuntutan yang berjumlah 5 poin agar dimasukkan kedalam Pergub tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi di DIY.
Sutiman, kordinator lapangan aksi menuturkan, setelah melakukan negoisasi tercapai keputusan bahwa Pergub mengenai angkutan umum akan segera diterbitkan bulan Mei ini.
Sebelumnya, Lima tuntutan diajukan oleh para peserta aksi damai yang tergabung dalam Front Persatuan Perjuangan Sopir Angkutan Umum (FPPAU), di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Rabu (03/5/2017).(Bay/Den)
Comments