StarJogja.com, JOGJA – Salah satu dari program POLRI sudah diberlakukan di Polres Gunung Kidul, yaitu penerapan e-tilang. Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, menindak 337 pelanggar lalu lintas dengan model tilang elektronik selama Maret hingga Mei 2017.
Kasat Lantas Polres Gunung Kidul AKP Samiyono , mengatakan pihaknya sudah memberlakukan e-tilang sejak Maret . Pada e-tilang ini, seperti dikutip dari Antara, petugas akan memberikan nomor BRI virtual akun untuk pembayaran dendanya, dan jika memilih sidang akan diberikan lembar yang bisa digunakan untuk sidang.
Samiyono mengatakan e-tilang menghindarkan praktik suap menyuap dalam penindakan pelanggar lalu lintas untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Selain melakukan penindakan, lanjut dia, pihaknya melakukan sosialiasasi kepada masyarakat terkait tertib berlalu lintas. Harapannya dengan tertib lalu lintas bisa mengurangi angka kecelakaan.
Humas Pengadilan Negeri Wonosari Agung Budi Santosa mengatakan sejak awal tahun ini sudah melakukan sidang tilang sebanyak 1.200-an pelanggar. (AM)
Comments