StarJogja- SLEMAN. Petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Kelas I DIY menyita ratusan Kepiting Bakau, Jumat (5/5/2017). Kepiting tersebut selanjutnya dilepasliarkan di Hutan Mangrove, tepatnya Dusun Baros, Desa Tirtohargo, Kretek, Bantul.
Kepala Stasiun KIPM Kelas I DIY Suprayogi menjelaskan penyitaan 134 ekor Kepiting Bakau merupakan hasil temuan bersama, antara petugas Avsec Bandara Adisutjipto dengan petugas Stasiun KIPM Kelas I DIY. Paket kepiting itu tiba di Adisutjipto sejak Selasa (2/5/2017) lalu. Setelah diperiksa petugas, jenis Kepiting Bakau yang dikirim dinilai melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.56/PERMEN-KP/2016.
“Kepiting yang boleh dijual adalah di atas 200 gram per ekornya dan tidak sedang bertelur,” ungkapnya Sabtu (6/5/2017).
Dalam Permen KKP No.56/PERMEN-KP/2016 ini secara tegas melarang penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan, utamanya berat di bawah 200 gram per ekor, dalam kondisi bertelur dengan lebar karapas 15 sentimeter. Sunartono/JIBI/Harian Jogja |
Comments