STARJOGJA, GUNUNGKIDUL – Pengadilan Negeri Wonosari memvonis bersalah 18 suporter sepakbola yang mencoba melakukan pengadangan terhadap kelompok suporter Pasoepati di Bundaran Siyono, Logandeng, Playen, Minggu (7/5/2017) lalu. Mereka pun dijatuhi denda masing-masing Rp400.000 per orang subside kurungan lima hari.
Humas Pengadilan Negeri Wonosari Agung Budi Santosa membenarkan adanya sidang untuk kelompok suporter sepakbola. Adapun proses sidang dilakukan pada Rabu (10/5/2017).
“18 orang sudah diputuskan bersalah dan diharuskan membayar denda Rp400.000 per orang,” kata Agung kepada wartawan, Sabtu (13/5/2017).
Menurut dia, vonis yang diberikan hakim sesuai dengan tuntuan yang diajukan oleh penyidik kepolisian. Dalam kasus tersebut, para pelaku didakwa melakukan tindak pidana ringan.
“Prosesnya kami sesuaikan dengan apa yang diajukan oleh polisi,” kata Agung lagi.
Untuk diketahui, penangkapan puluhan orang ini bermula adanya bentrok antara polisi dengan kelompok supporter dari Kota Jogja. Bentrok terjadi saat polisi akan memberikan pengamanan kepada pendukung Persis Solo yang menyaksikan tim kesayangannya bermain melawan Persiba Bantul di Stadion Sultan Agung pada Minggu (7/5/2017). | David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja |
Comments