STARJOGJA, JOGJA — Pihak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas klaim dari pihak tertentu terhadap tanah kasultanan, disarankan untuk melapor ke kepolisian.
Penghageng Kawedanan Hageng Panitropuro Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Condrokirono mengatakan jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atas klaim tanah kasultanan sebaiknya melaporkan ke polisi pihak yang mengklaim tersebut. Karena ada beberapa masyarakat yang mungkin sudah membayarkan sejumlah uang. Dengan demikian, ia meyakini sudah ada unsur pidana penipuan di dalamnya.
“Kalau saya, misal yang sudah merasa dirugikan, sudah membayar, ada baiknya untuk melaporkan ke kepolisian. Kalau saya yang melapor kan bukannya apa-apa, bukannya saya enggak mau, cuma kan saya tidak bukti siapa yang mau. Itu ada pasalnya juga, bisa dipenjara berapa tahun,” terangnya di Kepatihan, Sabtu (13/5/2017)
Sebelumnya warga Tanjungtirto, Kalitirto, Berbah Sleman resah dengan pengkavlingan lahan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Mereka lalu mengadu ke pihak Kraton. Kemelut soal klaim tanah SG bukan kali ini saja terjadi. Beberapa kali beredar kekancingan palsu dan pernah disinggung dalam pembahasan Raperdais di DPRD DIY 2016 silam. Selain itu sejumlah warga Kulonprogo juga resah terkait klaim oleh kelompok trah tertentu atas lahan SG.Sunartono/JIBI/Harian Jogja |
Comments