Kab KulonprogoNews

Nekad, penjual mi ayam nyambi jualan obat terlarang

0

Starjogja.com, Jogja – Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo berhasil menangkap Fredi Suryono (Fr), warga Banyurejo, Tempel, Sleman, Senin (8/5/2017) sore. Pelaku merupakan penjual mi ayam yang nekad mengedarkan psikotropika ketika menjajakan dagangannya.

Wakil Kepala Polres Kulonprogo, Komisaris Polisi Dedi Suryadharma mengatakan, saat menangkap pelaku, jajarannya menyita ratusan butir Alprazolam dan Riklona, beserta uang hasil penjualan sebanyak Rp1,15 juta. Kasus ini terungkap, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Sentolo ada peredaran narkotika, dan obat-obatan terlarang.

Saat ditangkap, pelaku sedang berjualan mi ayam keliling dengan menggunakan gerobak. Dari diri tersangka, ditemukan ratusan butir Alprazolam, yang disimpan dalam gerobak dan tas pinggang. Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui masih menyimpan barang terlarang tersebut di kediamannya.

Kepolisian kembali menemukan ratusan butir pil psikotropika di rumah pelaku. Dari keterangan tersangka, dirinya telah mengedarkan psikotropika tersebut selama tiga bulan.

Dikutip dari Harianjogja.com, tersangka menjualnya kepada teman-temannya, dari hasil penjualan per butirnya, tersangka mendapatkan keuntungan Rp1.000. Saat ini, pihaknya masih memburu tersangka lain, yang merupakan pemasok obat-obatan kepada pelaku.

Akibat tindakannya ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 62 dan 60 UU No.5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun penjara. (AM)

Pakem jadi sentra produksi sayuran di Sleman

Previous article

Ditemukan bukti yang kuatkan Korea Utara dalang ransomware

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *