Starjogja.com, Jogja – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, siap mengambil langkah hukum atau menertibkan menara telekomunikasi yang tidak punya izin dinas terkait.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiadji mengatakan,”Nanti kalau sudah jelas posisinya menera yang melanggar itu seperti apa akan diambil langkah hukum, prinsip dari kita itu siap,” katanya.
Pihaknya membenarkan ada puluhan menara telekomunikasi di Bantul yang belum punya izin. Hanya saja untuk melakukan penertiban, Satpol PP masih menunggu kepastian titik-titik mana saja yang melanggar dari dinas terkait.
Sebelum ada tindakan hukum, dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bantul terlebih dulu memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga. Meski begitu peringatan itu setelah dipastikan status menara itu.
Hermawan mengatakan, petugas Satpol PP juga tidak akan kesulitan ketika harus menertibkan menara telekomunikasi dalam jumlah banyak, karena nantinya teknisnya bisa diturutkan dengan memperhatikan prioritas. (AM)
Comments