STARJOGJA-JOGJA. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melarang masyarakat menjual dan menyalakan berbagai jenis petasan atau kembang api pada ukuran tertentu selama Ramadhan hingga Lebaran.
“Jenis petasan apapun kami tidak izinkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY AKBP Yuliyanto di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Yulianto, seiring dengan larangan itu, jajaran personel Polda DIY bersama Polres dan Polsek di lima kabupaten/kota menggencarkan razia penjualan petasan setiap hari menjelang hingga memasuki Ramadhan.
Ia mengatakan dalam razia yang digencarkan selama sepekan terakhir menjelang Ramadhan, jajaran kepolisian di lima kabupaten/kota telah menyita sejumlah dagangan petasan berbagai jenis. Dagangan petasan paling banyak ditemukan di Kabupaten Bantul dan Kulon Progo.
Sementara itu, untuk kembang api, menurut dia, tidak seluruhnya diizinkan dijual atau dinyalakan secara bebas. Khusus untuk kembang api berukuran di atas dua inci kembang api tersebut harus memiliki izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Polres hingga Polda.(ANT)
Comments