STARJOGJA, JOGJA –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se-DIY untuk tahun anggaran 2016, Selasa (30/5/2017). Dari hasil LHP yang diserahkan, seluruh kabupaten dan kota di DIY meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Yusnadewi mengatakan seluruh kabupaten dan kota di DIY berhasil mempertahankan status WTP karena tindak lanjut dari pemerintah daerah yang sangat bagus.
“Yang pasti tindak lanjut untuk seluruh kabupaten kota itu diatas target BPK, sekitar 80%. Padahal target BPK hanya 75%. Kalau sudah dilakukan tindak lanjut, masalah yang dulu ada tidak ada lagi. Hal itu yang sangat membantu meraih opini WTP,” jelasnya di Auditorium BPK Perwakilan DIY, Jalan Hos Cokroaminoto No 52.
Dalam memberikan opini terhadap laporan keuangan, BPK kata Yusnadewi, menggunakan empat kriteria. Pertama, penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Kedua, pengungkapan bukti-bukti pembelanjaan anggaran yang memadai. Ketiga, sistem pengendalian internal yang baik. Terakhir adalah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sejauh ini mereka sudah memenuhi standar akuntasi, sudah mengikuti peraturan perundang-undangan, pengungkapan dan sistem pengendalian internal juga sudah cukup bagus,” jelas Yusnadewi.
Meskipun BPK memberikan opini WTP ke seluruh kabupaten dan kota Di DIY, ia mengatakan BPK masih menemukan beberapa kelemahan seperti sistem pengendalian internal masih belum mengatur biaya standar perjalan dinas yang belum memadai, aset tetap yang diserah terimakan ke Pemda DIY belum termasuk aset tetap tahun 2016 serta belum tervalidasi, dan kurangnya volume kerja yang berindikasi pada kekurangan pendapatan daerah.
Tapi ia mengatakan semua kelemahan itu tidak terlalu mempengaruhi opini yang diberikan oleh auditor BPK.
Yusnadewi menghimbau kepada para Bupati, Pimpinan dan anggota DPRD seluruh kabupaten dan kota di DIY untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang dimuat dalam LHP.
“Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Tindak lanjut wajib dilakukan maksimal dua bulan setelah LHP diterima,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Gunung Kidul, Badingah mengatakan sangat bersyukur atas opini WTP yang diterima Kabupaten Gunung Kidul dalam dua tahun terakhir ini.I Ketut Sawitra Mustika/JIBI/Harian Jogja |
Comments