JOGJA — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jogja mengizinkan parkir kendaraan roda dua di bahu Jalan Pabringan mulai 10 Juni sampai 1 Juli mendatang. Padahal selama ini sirip Malioboro di sisi selatan Pasar Bringharjo adalah area larangan parkir.
Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Golkari Made Yulianto mengatakan soal parkir di Jalan Pabringan merupakan kewenangan Disperindag. Kendati demikian, pihaknya bertanggungjawab terhadap kelancaran lalu lintas di jalan tersebut.
Golkari mengimbau masyarakat yang melintasi Jalan Pabringan agar memperhatikan rambu-rambu. Menurut dia, kendaraan dari arah Jalan Mataram yang melintasi Jalan Pabringan tidak bisa sampai Jalan Ahmad Yani (Selatan Malioboro), melainkan hanya sampai Tempat Khusus Parkir (TKP) Malioboro II. Sementara dari arah Jalan Ahmad Yani boleh tembus sampai Jalan Mataram.
Golkari menambahkan, rekayasa lalu lintas juga akan diterapkan di Jalan Suryatmajan. Jalan yang tadinya satu arah ke timur itu nanti mulai H-12 lebaran bisa dilalui dua jalur. Kendaraan dari arah Jalan Mayor Suryotomo boleh boleh melintas Jalan Suryatmajan. Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments