STAR JOGJA , BANTUL — Mengantisipasi adanya keluhan wisatawan terkait parkir di objek wisata yang kelewat mahal, Dinas Perhubungan Dinas Pariwisata Polres Bantul dan pengelola parkir menetapkan batas tarif parkir. Untuk sepeda motor maksimal Rp3.000, mobil maksimal Rp10.000, dan bus maksimal Rp20.000 sekali parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Aris Suharyanto mengatakan keputusan tersebut sudah disepakati bersama dan akan diberlakukan pada libur hari raya Idul Fitri kali ini dimana akan ada lonjakan wisatawan di beberapa objek wisata Bantul. Sebab seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya, banyak wisatawan yang mengeluhkan mahalnya tarif parkir khususnya di Pantai Parangtritis yang bisa mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000. Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja |
Comments