STARJOGJA – JOGJA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mengecam penggusuran pedagang di sepanjang Jalan Pasar Kembang (Sarkem) yang dilakukan PT.Kereta Api Indonesia (KAI), Rabu (5/7/2017) pagi ini. LBH menilai proses penggusuran tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Apa yang terjadi pagi, jelas sudah di luar batas nalar kemanusiaan.” kata Kepala Departemen Advokasi LBH Jogja, Yogi Zul Fadhli.
Puluhan kios di selatan Stasiun Tugu Jogja mulai dibongkar paksa oleh PT.KAI Daerah Operasional (Daops) 6 Jogja, sejak pukul 06.30 WIB. Proses penggusuran sempat mendapat perlawanan, namun perlawanan tidak berimbang membuat para pedagang pasrah dikosongkan kiosnya satu persatu.
Proses pengosongan lahan tersebut mendapat pengawalan dari ratusan aparat keamanan, mulai dari polisi khusus kereta api (Polsuska), kepolisian, TNI. Setelah dikosongkan, dua alat berat yang disiapkan KAI mulai merobohkan kios semi permanen yang dibangun pedagang.Upaya negosiasi yang dilakukan pedagang bersama LBH Jogja tidak digubris PT.KAI.
Kepala PT KAI Daop 6 Yogyakarta Hendy Helmi mengungkap penertiban tersebut sudah sesuai proses yang seharusnya. Menurut Hendy, pihaknya sudah sejak lama melakukan dialog dengan para pedagang namun tak kunjung membuahkan hasil.
Ia menyatakan PT KAI sendiri tak bisa memberikan kompensasi apapun pada para pedagang mengingat pengosongan dan penertiban merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan.
Comments