STARJOGJA, JOGJA – Pengumpulan sumbangan berupa uang atau barang yang dilakukan di tengah masyarakat harus mengantongi izin.Kebijakan ini bukan bermaksud membatasi warganya yang ingin mengumpulkan sumbangan, namun untuk melindungi masyarakat dari aksi penipuan.Seringkali masyarakat tidak bisa mengecek langsung keabsahan suatu kegiatan pengumpulan sumbangan, sehingga rentan menjadi korban aksi penipuan berkedok sumbangan.
Drs.Eko Darmanto,M.Si,Kabid Partisipasi Sosial Masyarakat Dinas Sosial DIY menegaskan menyatakan Berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang, dan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan, penyelenggara pengumpulan uang atau barang harus melakukan izin terlebih dahulu berdasarkan wilayah. Untuk tingkat nasional oleh menteri sosial, untuk tingkat provinsi oleh gubernur, untuk tingkat kabupaten kota oleh bupati atau walikota.
Dalam pengajuan perizinan,penyelenggara juga harus mencantumkan rencana pemanfaatan dana atau barang yang terkumpul.Izin diberikan untuk jangka waktu 3 bulan.Pemegang izin jika ingin memperpanjang izin yang diterimanya harus mengajukan kembali permohonannya. Pemegang izin harus memberikan laporan pelaksanaan sumbangan, jumlah sumbangan disertai bukti bukti pertanggungjawabannya
Sri Harjanta,SE, Kasi Orsos & Sumbangan Sosial Dinas Sosial DIY menyebut Pengumpulan sumbangan uang atau barang yang dilakukan suatu perkumpulan atau organisasi harus dilakukan secara terang-terangan dan tanpa paksaan. Bila melanggar ketentuan tersebut, maka perkumpulan atau organisasi yang melakukan pengumpulan sumbangan tersebut akan terkena sanksi berupa sanksi administrasi atau denda.
Di akhir perbincangan , Harjanta meminta masyarakat aktif untuk memberikan informasi seputar adanya praktek pengumpulan uang dan barang yang belum berijin.Aduan dan informasi yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim Dinas Sosial DIY.Langkah ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggungjawab.(DEN)
Comments