Starjogja.com, Jogja – Rencana pihak legislatif melakukan evaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus disambut positif oleh pihak eksekutif. Dinas Perhubungan (Dishub) DIY selaku instansi teknis terkait pergub tersebut mengklaim telah menempuh jalur sesuai prosedur perundang-undangan saat menyusun pergub tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Gatot Saptadi menegaskan pergub itu disusunnya sengaja untuk mengatur agar angkutan sewa khusus tak lagi dimiliki oleh personal, melainkan milik perusahaan. Dengan begitu, ia menilai pengawasan nantinya akan menjadi lebih mudah.
Itulah sebabnya, selama ini, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak perusahaan penyedia jasa taksi online, bukan dengan pihak pengemudinya. Ia menilai, aspek administrasi, termasuk di antaranya adalah perizinan, mutlak menjadi kewenangan perusahaan.
“Bukan sopirnya. Kami tak ada urusan dengan sopir,” tegasnya saat ditemui di sela Media Gathering di Bilik Kayu, Selasa (18/7/2017).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY ini menilai, perusahaan lah yang mengurus perizinan, uji kir, bukan drivernya jalan sendiri-sendiri. Ia pun menegaskan, setiap perusahaan minimal harus memiliki lima unit armada.
“Kalau cuma dua unit, tidak boleh. Untuk sementara, kuotanya angkutan sewa khusus di DIY, kami buka 100 unit dulu,” imbuh Gatot,
Sebelumnya, Ketua Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) Mochtar Ansori menjelaskan, setidaknya ada tiga poin dalam Pergub 32/2017 yang menjadi sorotannya. Yaitu ketentuan mengenai kewajiban tiap unit angkutan sewa khusus berbadan hukum, uji kir, dan surat kendaraan atas nama perusahaan.
“Kalau dipaksakan seluruh unit berbadan hukum, maka nanti tak ada bedanya dengan taksi argometer. Kami ini kan angkutan sewa khusus,” kata Mochtar ketika audiensi bersama Pimpinan DPRD DIY, Senin (17/7/2017) lalu. (JIBI|Harin Jogja |AM)
Comments