Kota JogjaNews

Sertitikasi Hygiene Sanitasi Perlindungan Pada Konsumen Makanan

0

STARJOGJA, JOGJA- Keamanan makanan jadi kebutuhan masyarakat, karena makanan yang aman akan melindungi dan mencegah terjadinya penyakit, atau gangguan kesehatan lainya. Keamanan makanan pada dasarnya adalah upaya higiene sanitasi makanan , gizi dan safety.

Kepala Bidang Regulasi dan SMDK Dinkes Kota Yogyakarta, drg
Emma Rahmi Aryani, MM menyebutkan Higiene sanitasi
makanan adalah pengendalian terhadap faktor makanan, orang ,
tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat
menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan lainya.

Ia menjelaskan sertifikat higiene sanitasi meliputi proses
produksi, peralatan yang digunakan, bahan baku makanan, serta
pengelolaan limbah. Apabila memenuhi persyaratan yang
ditetapkan, maka Dinkes akan mengeluarkan sertifikat tersebut.

Sertifikat higien sanitasi ini, nantinya wajib ditempel di tempat
penjualan. Sehingga masyarakat mengetahui, PKL yang belum
dan telah bersertifikat.Bagi PKL yang telah bersertifikat tapi
tidak mengelola makanan dengan baik akan dibina kembali. Jika
tiga kali dibina tetap bandel, maka sertifikat akan dicabut.

Persyaratan Sertifikasi Hygiene Sanitasi PKL Pangan antara lain
Fotocopy KTP Pemohon dan Fotocopy izin PKL P yang masih
berlaku , Fotocopy sertifikat penyuluhan hygiene sanitasi
pengelolaan pangan, Denah lokasi dan bangunan tempat
produksi, Fotocopy hasil pemeriksaan kualitas air , Rekomendasi
dari asosiasi PKL Pangan dan Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak4
(empat) lembar.(DEN)

Merapi Night Festival Ke 2 Kolaborasi dengan Classic Otomotif

Previous article

Mud Warrior Race Hadirkan Lari Rintangan di Tahura Gunungkidul

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja