Starjogja.com, Jogja – Proyek pembangunan SPBU Timoho di Jalan Ipda Tut Harsono -Timoho,Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta mendapat penolakan dari warga RT 22 RW 07 Balirejo yang berada di sebelah timur dari rencana pembangunan SPBU Timoho itu.
Walaupun ada penolakan namun di depannya sudah terpasang papan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta.Dalam papan itu tercantum SPBU itu akan menempat lahan 3.491 meter persegi, dengan luas bangunan 615 meter persegi setinggi dua lantai.
Wahyudi, Warga RT 22 Balirejo menegaskan warga di RT 22 sepakat menolak pembangunan SPBU Timoho itu. Alasan penolakan pembangunan SPBU menurut warga sangat banyak mulai dari pencemaran suara, kesehatan dan ancaman ledakan seperti dalam kauss di beberapa daerah. Menurutnya ada yang salah dengan sosialisasi yang dilakukan pemohon pembangunan SPBU.
“Ada miss itu sosilaisasi itu di rt 23 itu disebelah. Dulu saya ketua rt jadi saya tahu. Ketua rw lama selalu memerintahkan untuk menandatangani itu rt 22. Pertama itu wilayah rt 22 itu tanah kosong ga ada pemiliknya tapi dokumen itu wilayah kami harusnya sosialisasi itu di kami. ijin itu kan prosedur kan harus ada tanda tangan kiri kanan belakang depan itu ga ada,” ujarnya dalam program Lintas Kota Starjogja Kamis (27/7/2017).
Menurutnya semua warga sudah sepakat menolak karena warga RT 22 yang bersentuhan langsung dengan pembangunan SPBU Timoho tepatnya di sebelah timur lokasi. Ia mempertanyakan IMB yang terbitkan oleh Dinas Penenaman Modal dan Perizinan Kota Jogja. Sebab ia sudah mempertanyakan masalah ini sejak tahun 2014, namun justru IMB keluar di tahun 2017 ini. Ia pun sudah menyatakan langsung ke pejabat pemerintah di wilayahnya agar menjaga tata kota Kota Jogja.
“Ga tau kenapa april kemarin imb itu terbit itu. adminitrasi katanya sudah beres. lho gimana. Pemerintah jagan seperti itu. kita pernah undang lurah dan bu camat. saya bilang tata kota kita jadi percontohan karena kita ditengah kota. kalo sampai di bangun itu ngeri lah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penenaman Modal dan Perizinan Kota Jogja, Hery Karyawan mengatakan proses pembangunan gedung dan bangunan itu sudah diatur dalam pasal 58. Ia mengatakan IMB dapat keluar jika syarat syarat adminitrasi dan teknis terpenuhi.
Termasuk formulir yang harus diisi lengkap oleh pemohon dengan mencantumkan tanda tangan yang diketahui oleh rukun tetangga yang berdampingan atau mempet persil imb itu dan juga diketahui lurah dan camat. Selain itu fotokopi KTP pemohon dan surat bukti kepemilikan tanah yang tidak dalam sengketa juga dilampirkan.
“Ada persyaratan teknis. harus sesuai dengan advice planning kita berikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur lokasi. spbu ini barang dan jasa. ada syarat lainnya misalnya kanjian lingkungan amdal lalin oleh dinas perhubungan dan dinas penanaman modal jika syarat teknis sudah maka kami tidak bisa nolak,” ujarnya.
Namun Heri mengatakan lokasi pembangunan SPBU itu bersinggungan langsung dengan RT 23 dan bukan RT 22. Walaupun warga RT 22 menilai lokasi di sebelah timur itu merupakan RT 22 namun IMB tetap turun. Sebab dokumen IMB SPBU itu juga ada tanda tangan dari warga RT 22. Menurutnya, tidak mungkin pihaknya mengeluarkan IMB tapi tidak melalui klarifikasi.
“Kami mendasari formulir yang ditanda tangai oleh pemohon seperti tadi kita sampaiakn mulai dari rt lurah dan camat. dan dulu pernah kita klarifikasi bahwa lokasi itu di rt 23. ada tanda tangan rt 23 rw 07,” ujarnya.
Heri mengaskan dalam dokumen pengajuan IMB SPBU Timoho itu juga mencantumkan tanda tangan dari sekitar baik di sebalah timur, selatan dan utara lokasi. Pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi pembangunan SPBU ini dengan pemilik bangunan yang berdekatan itu. Hasilnya dari dokumen pemohon dinilai lengkap karena dari rt rw lurah hingga camat ada tanda tangan semua.
“Sudah ada pernyataan bersama dulu warga rt 22 rw 07 muja muju Umbulharjo yang ditangani oleh Iwan Setiawan selaku koordinator warga rt 22 tertanggal 14 februari 2015 makanya kami yakin karena pada saat itu sudah ada pernyataan bersama karena syarat adminitrasi dan teknis benar dan lengkap makanya kami keluarkan IMB pada 21 april 2017. kami kelurakan ijin mendirikan bangunan bukan operasional karena itu pertamina,” ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi langsung oleh Star Jogja FM Iwan Setyawan mengaku sepaham dengan aspirasi warga RT 22 yang menolak pembangunan SPBU TImoho. Sebab RT 22 merupakan lokasi yang paling dekat dengan pembangunan SPBU Timoho. Terkait namanya yang dicatut oleh Kepala Dinas Peijinan Kota jogja seabgai koordinator warga RT 22 ia mengaku tidak tahu menahu. Ia membantah telah menyetujui rencana pembangunan SPBU itu.
“Iya makanya ada isu itu juga karena saya tidak merasamembuat itu juga saya juga muter untukmenghubungi karena disitu hanya ada keamanan saya hubungi mana juga belum jelas karena hari ini kami akan kesana lagi saya akan buktikan pada hari ini,” ujarnya.
Ia mengaku juga tidak pernah menandatangani berkas apapun terkait syarat pembangunan SPBU itu. Bahkan ia tidak mengetahui dokumen itu menyebutkan namanya.
“Tidak pernah. ga pernah karena imb itu dokumen itu kita tidak tahu,” ujarnya.
Saat ditanyakan bagaimana sikapnya mengenai penolakan warga ia cenderung mengikuti langkah warga untuk menolak. Sebab suara terbanyak dari warga adalah menolak rencana pembangunan SPBU itu.
“Ya terkait dengan itu ya kita warga ya kita warga kompak lah bagaimana baiknya. Kalo untukmenyetujui atau tidak itu kan warga apa yang jadi keputusan warga saya juga dekat juga klarifikasi ini nanti akan kami lanjut,” ujarnya.
Sementara itu Warga RT 22 Nasmi Halim mengaku menolak keras rencana pembangunan SPBU itu. Sebab rumah dua anaknya yang berada di batas langsung lokasi SPBU itu merasakan dampak sebelum dibangun SPBU itu.
“Menolak jelas karena dibersihkan itu malam malam itu mereka bakar bakar sampai cucuku sampai sesak nafas makanya saya laporkan ke polsek kalo punya uang ya dibuang kemana gitu,” katanya.
Nasmi mengatakan memang tahun 2014 ada rapat RT tapi tidak berlanjut. Selanjutnya informasi yang diterimanya para warga diundang untuk sosialiasasi namun tidak datang. Hal ini karena warga kesulitan karena waktunya di pagi hari yang merupakan waktu kerja para warga. Penolakan ini dikarenakan beberapa faktor seperti faktor kesehatan yang imbas dari pembangunan SPBU.
“Sudah dikeruk dalam sekali kalo bensin masuk lalu mepet seperti itu aroma itu kemana mana lalu selanjutnya bunyi bising banget. waktu itu ada dokter pertamina dia mengobati orang orang di perttamina karena mengobati kanker darah dia juga siap dikonfirmasi. itu ketakutan kami,” ujarnya.
Pembangunan dan roda investasi yang terus berjalan harus tetap dipelihara.Namun pembangunan tidak boleh meninggalkan atau mengurangi hak hak masyarakat yang ada di sekitaranya.(By/ Den )
Comments