STARJOGJA, JOGJA — Warga dari tiga kampung di Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman menolak rumahnya didata PT.Kereta Api Indonesia (KAI). Mereka khawatir pendataan tersebut sebagai pintu masuk untuk menggusur warga.
Sebagai bentuk penolakan, warga memblokir jalan masuk kampung Pengok atau saat pendataan dimulai pada Senin (14/8/2017). Aksi pemblokiran jalan dan pemasangan spanduk penolakan ini mendapat pengawalan aparat kepolisian dan TNI.
Sebelum pendataan, KAI mengirim surat edaran pemberitahuan pendataan bangunan sekitar Balai Yasa. Menurut warga setempat, Santoso warga diminta untuk tanda tangan saat pendataan dilakukan.
“Kami dikasih surat, didata untuk direlokasi,” kata dia disela-sela aksi penolakan pendataan rumah, Senin (14/8/2017)
Santoso mengatakan rencana pendataan rumah warga yang sudah ditempati puluhan tahun itu menyasar tiga kampung yang terdiri dari lima rukun warga (RW), yakni RW08-12. Setiap RW ada empat rukun tetangga, masing-masing RT terdapat 40-50 kepala keluarga (KK).
Ia mengakui lahan yang ditempati warga merupakan Sultan Grond (SG) yang dahulu digunakan PT.KAI saat masih dikelola Belanda. Namun, menurut dia perjanjian KAI dengan Kraton berakhir pada 1971 atau saat KAI dikelola oleh negara.
“Kami tidak mengakui lahan yang kami tinggali milik KAI tapi kami mengakui ini lahan SG,” ujar Santoso.
Terlebih setelah gempa bumi 2006 lalu, kata dia, Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah menjamin warga boleh untuk menggunakan selama tidak dijual. Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments