STARJOGJA, JOGJA – Korban First Travel (FT) di wilayah DIY diperkirakan mencapai ribuan orang. Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) membuka Posko Pengaduan sementara Kemenag Sleman masih menunggu instruksi dari pusat.
Sekretaris Dewan Pengurus LKY Dwi Priyono mengatakan pihaknya menerima empat aduan terkait kasus first travel. Meski hanya empat aduan yang masuk, tetapi satu aduan mengatasnamakan ratusan orang jemaah umrah yang gagal berangkat.
Pengaduan sendiri berlangsung sejak Juli lalu. LKY bahkan membuka posko pengaduan jemaah umrah first travel tersebut.
“Untuk pengaduan yang masuk ke LKY sudah digabungkan penanganannya oleh YLKI. Kami juga bekerjasama dengan Kemenag,” sambungnya.
Banyaknya korban first travel terjadi lantaran promosi massif yang dilakukan biro tersebut. Padahal biaya umrah Rp14,5 juta dinilai tidak masuk akal. Meski pendaftaran dilakukan perseorangan dengan sistem online, namun dengan massifnya promosi yang dilakukan juga dimanfaatkan oleh biro umrah selama ini.
Sumber Harianjogja.com menyebut, beberapa biro diduga kuat ikut mendaftarkan jemaah umrah melalui FT. Hal itu dilakukan lantaran selisih biaya umrah antara yang biro resmi dengan FT terpaut jauh. Kondisi tersebut mendorong jumlah korban first travel menjadi banyak dan massif.
Modus seperti itu, menurut Dwi, bisa jadi dilakukan oleh biro umrah. Sebab ada keuntungan besar sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta yang dapat diambil biro tersebut. Biro umrah bisa saja mendaftarkan konsumennya ke first travel, tetapi tetap mengenakan tarif seperti biasanya.
“Biro misalnya mematok Rp23 juta kepada konsumen, tetapi mendaftarkan lewat first travel yang biayanya dibawah Rp16 juta, tapi itu masih dugaan,” ujarnya.
Pihaknya berharap agar jemaah umrah yang menjadi korban segera melapor ke LKY. Selama ini, kata Dwi, mayoritas konsumen cenderung passif bila dirugikan. Konsumen lebih banyak pasrah dan hanya menilai bukan rejeki jika ada masalah yang dihadapi. “Konsumen lebih banyak menunggu apalagi jika dibalut isu agama,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Sleman Silvia Rosetti menegaskan jika uang ganti rugi bagi konsumen korban first travel sepenuhnya tanggung jawab pengelola. “Bukan merupakan tanggung jawab kemenag atau pemerintah,” katanya.
Dia menjelaskan, hingga kini belum ada satupun korban jemaah umrah first travel yang masuk ke Kemenag secara tertulis.Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja |
Comments